KETETAPAN KONGRES KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
NOMOR 022 TAHUN 2011
Menetapkan :
1. Mengubah konsepsi KM ITB 2011 halaman 8 tentang Keanggotaan, dari :
“ Keanggotaan KM ITB terdiri dari anggota muda, anggota biasa, dan anggota kehirtmatan. Anggota muda dan anggota kehormatan tidak meiliki hak untuk memilih dan dipilih, selebihnya memiliki hak yang sama dengan anggota biasa. Pengklasifikasian keanggotaan KM ITB didasari oleh pemberian kesempatan atau jenjang di mana mahasiswa dapat memahami realita kondisi kemahasiswaan dalam kehidupan kampus. “
Menjadi :
selanjutnya